Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, Nadiem dapat dikenai pidana penjara pengganti selama 6 tahun.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar.
Majelis hakim banding tetap mempertahankan penilaian mengenai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.