BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar

Dharma - Kamis, 24 September 2026 13:16 WIB
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) usai pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 24 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, Nadiem dapat dikenai pidana penjara pengganti selama 6 tahun.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar.

Majelis hakim banding tetap mempertahankan penilaian mengenai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Kurir Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Akui Empat Kali Antar Narkoba
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Executive Chairman Tempo Scan Group ke Oknum Imigrasi
Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM 2018-2026, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenkeu dan Komisaris
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Trump di PBB: Semua Negara Anggota ICC Harus Segera Mengundurkan Diri!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru