Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 24 September 2026, hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.
Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara tersebut secara tepat, baik dalam menilai alat bukti maupun menerapkan hukum.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim banding juga menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut mencapai Rp1,5 triliun.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Selain mengurangi hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem.
Uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan sebesar sekitar Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,7 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, Nadiem dapat dikenai pidana penjara pengganti selama 6 tahun.
"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp548,7 miliar.
Majelis hakim banding tetap mempertahankan penilaian mengenai kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.