BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 13:35 WIB
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat karena terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dan pembentukan tindak pidana baru.

"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," kata Trubus, Sabtu, 26 September.

"Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil," lanjutnya.

Trubus menjelaskan, secara konseptual RUU Perampasan Aset banyak mengatur mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum," kata Trubus.

Sementara itu, apabila illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana baru, pengaturannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil.

"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," ujarnya.

Menurut Trubus, pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan akademik.

Kesalahan dalam menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan ketika aturan diterapkan, terutama dalam pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.

"Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik," katanya.

"Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," lanjut Trubus.

Trubus juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipersempit hanya pada pemberantasan korupsi.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Minta Penilaian Reformasi Birokrasi Diselaraskan, Tiga Lembaga Ini Diminta Berbagi Peran
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Tentukan Kasasi
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita
BPN Serahkan 31 Sertifikat Aset Tanah ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Minta Sertifikasi Pulau Dituntaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru