Aktivis Terjal Beberkan Celah PKPU Soal Ijazah Gibran, Desak MK Buka Persidangan Pembuktian
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
Menurut dia, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat karena terdapat perbedaan antara mekanisme perampasan aset dan pembentukan tindak pidana baru.
"Adapun salah satu persoalan substantif yang perlu dibedakan secara jernih adalah illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar," kata Trubus, Sabtu, 26 September.
"Ada dorongan agar isu tersebut sekaligus dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, kita harus berhati-hati membedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil," lanjutnya.
Trubus menjelaskan, secara konseptual RUU Perampasan Aset banyak mengatur mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum," kata Trubus.
Sementara itu, apabila illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana baru, pengaturannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil.
"Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan," ujarnya.
Menurut Trubus, pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan akademik.
Kesalahan dalam menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan ketika aturan diterapkan, terutama dalam pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang.
"Pembedaan ini bukan sekadar perdebatan akademik," katanya.
"Kesalahan menempatkan norma dapat menimbulkan persoalan implementasi di kemudian hari, terlebih jika menyangkut pembuktian mengenai asal-usul kekayaan seseorang. Negara tentu berkepentingan mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan, tetapi pada saat yang sama prinsip praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law tetap harus dijaga," lanjut Trubus.
Trubus juga mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipersempit hanya pada pemberantasan korupsi.
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyelidiki keberadaan sebuah foto yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut memperkuat kolaborasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemko M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong untuk menjaga kebersihan li
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Banjir kembali melanda sejumlah permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan meng
PERISTIWA
DELI SERDANG Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat pere
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah kembali mencatat prestasi besar setelah meraih medali emas angkat besi kelas 75 kilogram pada Asian Games 202
OLAHRAGA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo meyakini PSI dapat berkembang menjadi partai besar. Dia me
POLITIK
MEDAN Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengikuti prosesi wisuda Program Doktor (S3) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumu
PENDIDIKAN