BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan

Dharma - Sabtu, 26 September 2026 13:35 WIB
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pengamat: Kualitas UU Tak Hanya Diukur dari Kecepatan Pengesahan
Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Prof. Trubus Rahardiansah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Karena itu, memasukkan illicit enrichment tidak semestinya dilakukan hanya karena istilah tersebut dianggap dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Harus ditentukan terlebih dahulu konstruksi hukumnya, unsur yang hendak diatur, mekanisme pembuktiannya, serta di rezim hukum mana pengaturan tersebut paling tepat ditempatkan," kata Trubus.

"Hal lain yang perlu diluruskan adalah persepsi bahwa RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan undang-undang pemberantasan korupsi," ujarnya.

"Korupsi tentu menjadi salah satu konteks yang sangat penting. Tetapi pendekatan asset recovery pada dasarnya relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian sistematis terhadap negara maupun masyarakat," lanjutnya.

Menurut Trubus, sejumlah tindak pidana lain juga dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang tetap bertahan meski pelakunya telah menjalani proses hukum.

"Kejahatan terorganisasi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, kejahatan ekonomi tertentu, hingga bentuk kejahatan lain yang berorientasi pada keuntungan dapat menimbulkan persoalan yang sama: pelaku dapat kehilangan kebebasannya melalui pemidanaan, tetapi jaringan ekonomi dan hasil kejahatannya tetap bertahan," kata Trubus.

Karena itu, Trubus mendorong pembentuk undang-undang memperjelas karakteristik tindak pidana serta hubungan antara aset dan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan.

"Karena itu, diskusi mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset seharusnya tidak terlalu sempit. Yang harus dicari adalah karakteristik tindak pidana dan hubungan aset dengan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, dengan batas yang tegas agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan," ujarnya.

Ia mengatakan pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembanding dalam menyusun regulasi.

Namun, model hukum dari negara lain tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa menyesuaikannya dengan kondisi sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

"Pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan perbandingan. Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia," kata Trubus.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

DPR menyatakan proses tersebut melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya substansi, dengan target pembahasan hingga pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.* (vod/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Minta Penilaian Reformasi Birokrasi Diselaraskan, Tiga Lembaga Ini Diminta Berbagi Peran
Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Tentukan Kasasi
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
RUU Perampasan Aset Dibahas, Pengamat: Negara Harus Kuat Hadapi Kejahatan, tapi Kekuasaan Harus Dibatasi
Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelajar Usia 13 dan 15 Tahun Terkait Dugaan Curanmor, 2 Motor Disita
BPN Serahkan 31 Sertifikat Aset Tanah ke Pemko Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Minta Sertifikasi Pulau Dituntaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru