BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Modus Licik Diselimuti Sagu! 1,56 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan di Pangkalpinang, Sopir Kabur

gusWedha - Minggu, 27 September 2026 15:31 WIB
Modus Licik Diselimuti Sagu! 1,56 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan di Pangkalpinang, Sopir Kabur
Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG - Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Muatan tersebut ditemukan disisipkan di antara tumpukan karung sagu kering dan sagu basah.

Temuan itu terungkap saat Satlap Tri Cakti memantau pergerakan barang yang dibongkar dari kapal kargo KM Sawita di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil pemantauan, sebuah truk fuso bernomor polisi A 8653 ML yang mengangkut muatan dari kapal kemudian bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

Baca Juga:

Petugas selanjutnya mengikuti pergerakan kendaraan hingga proses bongkar muat berlangsung di gudang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan kampil berisi pasir timah kering di tengah muatan sagu.

Total terdapat 39 kampil pasir timah dengan estimasi berat mencapai 1,56 ton.

Posisi pasir timah yang berada di antara muatan bahan pangan tersebut diduga merupakan upaya menyamarkan komoditas mineral agar tidak mudah terdeteksi saat proses pengangkutan.

Namun, saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi truk berinisial M tidak berada di lokasi.

Kondisi tersebut membuat asal-usul pasir timah, pemilik muatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman masih harus ditelusuri lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti kemudian mengamankan satu unit truk fuso beserta puluhan kampil pasir timah tersebut. Barang bukti selanjutnya dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.

Pengiriman tersebut disebut berasal dari jalur Belitung menuju Bangka. Karena itu, penelusuran terhadap pergerakan barang dinilai penting untuk memastikan asal material, kepemilikan, dokumen pengangkutan serta pihak yang terlibat.

Satlap Tri Cakti mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh. Penanganan diharapkan tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan barang bukti, tetapi juga mengungkap pihak yang mengirim, pemilik maupun penerima pasir timah tersebut.

Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik 1,56 ton pasir timah itu dan ke mana muatan tersebut sebenarnya akan dikirim.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nyaris 8 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Bangka, Negara Selamat dari Kerugian Rp6,7 Miliar
Hampir 15 Ton Timah Ilegal Tujuan Jakarta Digagalkan di Pangkal Balam, Nilainya Capai Rp9,7 Miliar
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
Kapolri Ganti Kapolda Babel, Maluku dan Kaltara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru