BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Zulkarnain - Senin, 28 September 2026 18:59 WIB
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Nur Erdian mendengarkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), Senin (28/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia jaringan internet.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).

Dalam persidangan, JPU Edwin L Tobing menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari," kata jaksa dalam persidangan.

Nur Erdian diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi.

Dalam perkara ini, dia didakwa menerima uang dari Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya.

Jaksa menyatakan Nur Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti juga dituntut oleh jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Heny.

Selain itu, Heny dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada pekan depan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
Praperadilan dalam KUHAP 2026
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
Isu Bullying Muncul Usai Mahasiswi USU Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Respons Pihak Kampus
Di Lustrum XV FH Unand, Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Peradilan Pidana
Diadukan soal Makar ke Bareskrim, Budi Arie: Jangan Kriminalisasi Pikiran, Ini Cuma Analisis Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru