BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Zulkarnain - Senin, 28 September 2026 18:59 WIB
Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Nur Erdian mendengarkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026), Senin (28/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan penerimaan uang Rp25 juta dari perusahaan penyedia jaringan internet.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/9/2026).

Dalam persidangan, JPU Edwin L Tobing menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari," kata jaksa dalam persidangan.

Nur Erdian diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi.

Dalam perkara ini, dia didakwa menerima uang dari Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya.

Jaksa menyatakan Nur Erdian terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti juga dituntut oleh jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Heny.

Selain itu, Heny dituntut membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan pada pekan depan.

Perkara ini berawal dari penyerahan uang Rp25 juta oleh Heny kepada Nur Erdian pada 14 April 2026.

Penyerahan uang berlangsung di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.

Uang tersebut disebut dibungkus menggunakan plastik hitam. Di dalamnya terdapat amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya.

Selain menyerahkan uang, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk Maret 2026.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pekerjaan penyediaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2026 dengan pagu sekitar Rp840 juta.

PT Whiz Digital Berjaya menjadi penyedia melalui sistem e-katalog, dengan nilai kontrak Rp839.999.999.

Sebelumnya, pembayaran pertama kepada perusahaan telah dicairkan pada 6 Maret 2026 sebesar Rp61.801.801.

Setelah penyerahan uang Rp25 juta tersebut, Nur Erdian dan Heny diamankan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini juga mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap dengan total Rp175 juta.

Heny menyebut uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp150 juta dan Rp25 juta.

Nur Erdian dalam persidangan sebelumnya mengakui menerima uang tersebut dan menyebut sebagian uang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya kuliah.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
Praperadilan dalam KUHAP 2026
Pakar Hukum Khawatir RUU Perampasan Aset Berpotensi Membungkam Kritik, Menyerang Lawan Politik, atau Memeras Warga
Isu Bullying Muncul Usai Mahasiswi USU Ditemukan Meninggal di Kos, Ini Respons Pihak Kampus
Di Lustrum XV FH Unand, Wakil Jaksa Agung Soroti Tantangan Penegakan Hukum di Era Baru Peradilan Pidana
Diadukan soal Makar ke Bareskrim, Budi Arie: Jangan Kriminalisasi Pikiran, Ini Cuma Analisis Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru