BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas

Dharma - Senin, 28 September 2026 22:28 WIB
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait temuan hasil inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Cibinong.

"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas," kata Setyo, dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman secara menyeluruh terhadap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong perlu dilakukan.

Menurut Budi, apabila fasilitas tersebut memang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi itu perlu menjadi perhatian.

"Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi, dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan pemberian fasilitas di luar standar dapat membuka potensi terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," tutur dia.

Menurut Budi, hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan itu antara lain dugaan pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Budi mengatakan KPK sebelumnya telah mengingatkan bahwa tata kelola lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu area yang perlu diperbaiki untuk mengurangi risiko korupsi.

"Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," ucap dia.

Dengan demikian, perhatian KPK tidak hanya tertuju pada keberadaan bangunan atau fasilitas yang dinilai mewah, tetapi juga pada bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan apakah terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan di baliknya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan bangunan "klaster mewah" yang disebut dihuni sejumlah warga binaan.

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah di area tersebut.

Ketika masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang menyerupai hunian apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas fitness serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Selain itu, tim menemukan celah keamanan di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Syafrida mengatakan pihaknya juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni mengenai adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi," ujar dia.

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pemasyarakatan.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah lembaga, termasuk KPK. Setyo Budiyanto menyatakan KPK terus memantau perkembangan persoalan Lapas Cibinong dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman RI serta Kementerian Imipas.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Temuan Fasilitas Tak Lazim di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Pertanyakan Bagaimana Bisa Lolos Pengawasan
Selain Ferdy Sambo, Dua Napi Kasus Timah Turut Diperiksa Terkait Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong
Tak Terima Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kadisdik Langkat Ajukan Banding
Usai Temuan Ombudsman, Dirjen PAS Perintahkan Seluruh Lapas dan Rutan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Peruntukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru