BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Tak Terima Dibebani Rp 1 M yang Dijemput Ajudan Pj Bupati, Eks Kadisdik Langkat Banding Kasus Smartboard

Administrator - Selasa, 29 September 2026 08:35 WIB
Tak Terima Dibebani Rp 1 M yang Dijemput Ajudan Pj Bupati, Eks Kadisdik Langkat Banding Kasus Smartboard
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi menjalani sidang perdana di PN Medan Senin 18 Mei 2026. (Foto: Juita/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif. Kuasa hukum Saiful menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Saiful, Jonson David Sibarani, mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan putusan tersebut karena menilai sejumlah fakta dalam persidangan belum dipertimbangkan secara utuh.

"Kita banding atas vonis tersebut," kata Jonson, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:

Jonson salah satunya menyoroti kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada Saiful. Menurutnya, aliran uang tersebut dalam persidangan tidak menunjukkan bahwa Saiful menerima uang tersebut.

"Kalau kita dengarkan pertimbangan hukum majelis hakim, tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi?" ujar Jonson.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful dalam sidang di ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Saiful akan dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dua Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai
LBH Medan Ungkap 13 Temuan dalam Kasus Kematian Mantan Istri Brigadir I: Senpi Berpindah, 3 CCTV Hilang hingga iPhone Belum Diperiksa
Rico Waas Dorong HBB Lestarikan Budaya Batak dan Beri Energi Baru bagi Generasi Muda di Tengah Modernisasi
Rico Waas: Persiapan Kehamilan Bukan Sekadar Kesehatan, Mental dan Dukungan Pasangan Juga Penting
19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana Hidrometeorologi, Pemko Paparkan Penanganannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru