Cek Proyek APBN Wako Tanjungbalai Wanti-wanti Kualitas Revitalisasi SMPN 6 Harus Sesuai RAB
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau proses revitalisasi SMP Negeri 6 di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tual
PEMERINTAHAN
MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif. Kuasa hukum Saiful menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum Saiful, Jonson David Sibarani, mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan putusan tersebut karena menilai sejumlah fakta dalam persidangan belum dipertimbangkan secara utuh.
"Kita banding atas vonis tersebut," kata Jonson, Senin (28/9/2026).Baca Juga:
Jonson salah satunya menyoroti kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada Saiful. Menurutnya, aliran uang tersebut dalam persidangan tidak menunjukkan bahwa Saiful menerima uang tersebut.
"Kalau kita dengarkan pertimbangan hukum majelis hakim, tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi?" ujar Jonson.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Saiful dalam sidang di ruang Cakra 9, Kamis (24/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan," kata hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Saiful akan dikenai pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dua Terdakwa Lain Juga Divonis
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Budi juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Ketiga terdakwa disebut memiliki peran dalam proyek pengadaan smartboard dengan nilai mencapai Rp49,9 miliar. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,588 miliar.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai sektor pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis terhadap Saiful tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Sebelumnya, Saiful dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total pagu anggaran Rp49,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,588,291,000.
Dengan pengajuan banding tersebut, putusan terhadap Saiful Abdi kini akan diperiksa kembali pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.* (km/dh)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau proses revitalisasi SMP Negeri 6 di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tual
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Bunda Literasi Kota Tanjungbalai Mashadayani Mahyarudin menggelar kegiatan Sa
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau sejumlah titik infrastruktur dan sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat program ketahanan pangan dengan membuka lahan persawahan baru seluas 43 hektare di Kel
EKONOMI
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader (LK) II tingkat nasional
PEMERINTAHAN
SLAWI Proyek pembangunan jalan dengan konstruksi rigid beton di ruas BabakanJatibogor, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah kondisi h
PERISTIWA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Kesehatan menyediakan layanan ultrasonografi (USG) gratis bagi ibu hamil di delapan puskesmas.
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mabes TNI buka suara setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Ma
HUKUM DAN KRIMINAL