BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Tak Terima Dibebani Rp 1 M yang Dijemput Ajudan Pj Bupati, Eks Kadisdik Langkat Banding Kasus Smartboard

Administrator - Selasa, 29 September 2026 08:35 WIB
Tak Terima Dibebani Rp 1 M yang Dijemput Ajudan Pj Bupati, Eks Kadisdik Langkat Banding Kasus Smartboard
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi menjalani sidang perdana di PN Medan Senin 18 Mei 2026. (Foto: Juita/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Budi juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Ketiga terdakwa disebut memiliki peran dalam proyek pengadaan smartboard dengan nilai mencapai Rp49,9 miliar. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,588 miliar.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dinilai mencederai sektor pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis terhadap Saiful tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Sebelumnya, Saiful dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp2 miliar.

Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total pagu anggaran Rp49,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,588,291,000.

Dengan pengajuan banding tersebut, putusan terhadap Saiful Abdi kini akan diperiksa kembali pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Jaksa Diduga Todongkan Senpi ke Warga di Medan, Kini Berakhir Damai
LBH Medan Ungkap 13 Temuan dalam Kasus Kematian Mantan Istri Brigadir I: Senpi Berpindah, 3 CCTV Hilang hingga iPhone Belum Diperiksa
Rico Waas Dorong HBB Lestarikan Budaya Batak dan Beri Energi Baru bagi Generasi Muda di Tengah Modernisasi
Rico Waas: Persiapan Kehamilan Bukan Sekadar Kesehatan, Mental dan Dukungan Pasangan Juga Penting
19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana Hidrometeorologi, Pemko Paparkan Penanganannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru