BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 15:47 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
JPU KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengatakan keberadaan staf khusus memiliki aturan yang mengatur kedudukannya, sedangkan tenaga ahli kemudian diatur melalui ketentuan internal Kementerian Agama.

"Karena saya tahu betul, saya di Inspektorat, bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon IB. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural," kata Ali.

"Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya saya waktu itu masih di Biro Keuangan dan BMN. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli," lanjut dia.

Ali mengatakan dalam kegiatan tersebut Yaqut juga menegaskan bahwa staf khusus dan tenaga ahli merupakan bagian dari lingkungan Kementerian Agama.

Ali kemudian menceritakan pengalamannya ketika berhadapan dengan salah seorang staf khusus yang datang kepadanya terkait persoalan kepegawaian.

Ia mengaku pernah didatangi staf khusus bernama Hasan Sagala yang membawa dokumen Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK).

Menurut Ali, dokumen tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan perbuatan amoral seorang kepala KUA terhadap seorang staf Kementerian Agama.

Ali mengatakan DPK sebelumnya telah mengusulkan penjatuhan hukuman berat terhadap kepala KUA tersebut.

Namun, menurut kesaksiannya, ia diminta memberikan rekomendasi agar keputusan DPK tersebut dianulir. Ali mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut.

"Ini kasus amoral berat. Kalau saya menyetujui, saya diazab sama Allah. Yang berikutnya diazab panjenengan. Ini kasus berat," kata Ali.

Ali kemudian mengatakan dirinya mengalami rotasi sekitar satu pekan setelah menolak permintaan tersebut.

Kondisi itu membuat Ali mempertanyakan apakah rotasi yang dialaminya memiliki kaitan dengan penolakannya terhadap permintaan staf khusus.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Terseret Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M Bareng Sang Adik, Berkas Eks Walkot Sibolga Masih P19
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru