BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 15:47 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Pegawai Kemenag Bongkar Pernyataan Yaqut: “Staf Khusus Representasi Saya”
JPU KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (foto: Kompas/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenai posisi staf khusus.

Ali mengatakan Yaqut pernah menyampaikan bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

"Ya, beliau menyampaikan kepada kami semua bahwa 'staf khusus ini merupakan representasi saya'," ujar Ali.

Kesaksian tersebut bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kegiatan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada awal Januari 2024.

Menurut Ali, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Yaqut.

Jaksa kemudian memastikan apakah dalam kegiatan itu Yaqut pernah menyampaikan kepada peserta bahwa staf khusus merupakan representasi dirinya.

"Apakah ada, saat itu Pak Menteri menyampaikan kepada seluruh undangan yang hadir bahwa staf khusus adalah representasi saya. Yang tidak mengikuti perintah staf khusus maka akan saya keluarkan dari gerbong saya?" tanya jaksa.

Ali membenarkan bahwa Yaqut pernah menyampaikan pernyataan mengenai staf khusus sebagai representasi Menteri Agama.

"Sebenarnya begini, itu ucapan beliau Gus Yaqut ketika awal beliau setelah dilantik jadi Menteri Agama. Di dalam acara raker, Rakernas Kementerian Agama, beliau memperkenalkan seluruh staf khusus dan tenaga ahli," kata Ali.

Dalam persidangan, Ali juga menjelaskan pemahamannya mengenai kedudukan staf khusus dan tenaga ahli di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Ali, staf khusus memiliki kedudukan yang berbeda dengan tenaga ahli.

Ia mengatakan keberadaan staf khusus memiliki aturan yang mengatur kedudukannya, sedangkan tenaga ahli kemudian diatur melalui ketentuan internal Kementerian Agama.

"Karena saya tahu betul, saya di Inspektorat, bahwa staf khusus itu memang aturan BKN dengan MenPAN setara dengan eselon IB. Dia dianggap pejabat yang dianggap struktural," kata Ali.

"Sedangkan tenaga ahli itu tidak ada aturan hukumnya. Akhirnya saya waktu itu masih di Biro Keuangan dan BMN. Akhirnya dibuatlah aturan internal untuk penguatan hukum tenaga ahli," lanjut dia.

Ali mengatakan dalam kegiatan tersebut Yaqut juga menegaskan bahwa staf khusus dan tenaga ahli merupakan bagian dari lingkungan Kementerian Agama.

Ali kemudian menceritakan pengalamannya ketika berhadapan dengan salah seorang staf khusus yang datang kepadanya terkait persoalan kepegawaian.

Ia mengaku pernah didatangi staf khusus bernama Hasan Sagala yang membawa dokumen Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK).

Menurut Ali, dokumen tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan perbuatan amoral seorang kepala KUA terhadap seorang staf Kementerian Agama.

Ali mengatakan DPK sebelumnya telah mengusulkan penjatuhan hukuman berat terhadap kepala KUA tersebut.

Namun, menurut kesaksiannya, ia diminta memberikan rekomendasi agar keputusan DPK tersebut dianulir. Ali mengatakan dirinya menolak permintaan tersebut.

"Ini kasus amoral berat. Kalau saya menyetujui, saya diazab sama Allah. Yang berikutnya diazab panjenengan. Ini kasus berat," kata Ali.

Ali kemudian mengatakan dirinya mengalami rotasi sekitar satu pekan setelah menolak permintaan tersebut.

Kondisi itu membuat Ali mempertanyakan apakah rotasi yang dialaminya memiliki kaitan dengan penolakannya terhadap permintaan staf khusus.

"Apakah itu menjadi dampak daripada saya tidak nurut kepada staf khusus, ya? Saya sampai sedih," ujar Ali.

Ali menegaskan bahwa dugaan keterkaitan tersebut merupakan penafsirannya berdasarkan pengalaman yang dialaminya sendiri.

"Saya mohon maaf, itu menjadi gambaran penafsiran saya karena saya sendiri menjadi korban kasus. Saya menolak untuk usulan jabatan itu," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut, KPK mendakwa empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian tersebut, menurut dakwaan, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara yang didakwakan jaksa terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Kesaksian Muhammad Ali Irfan menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tangkis Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Eks Menag Yaqut Boyong Puluhan Saksi & Ahli ke Sidang
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Terseret Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M Bareng Sang Adik, Berkas Eks Walkot Sibolga Masih P19
KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada Potensi Transaksi dengan Petugas
Terpidana Korupsi Profil Desa di Karo Amry KS Pelawi Dibebaskan, Vonis 20 Bulan dan Uang Pengganti Rp255 Juta Batal
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru