BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 16:11 WIB
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi pada 9 September 2026.

Alexander merupakan terpidana dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PIDF.SUS/2026, kasasi yang diajukan Alexander dan jaksa penuntut umum ditolak.

Putusan tersebut menguatkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Alexander dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Berdasarkan informasi dalam perkara, Alexander disebut menguasai 60 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Total luas lahan tersebut mencapai sekitar 105,982 hektare.

Lahan itu berada dalam kawasan yang seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai kawasan suaka margasatwa.

Dalam perkara tersebut, kawasan itu disebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
3,5 Juta Arsip Selamat! BKN & Pemprov Sumut Percepat Digitalisasi Dokumen PNS Terdampak Bencana
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Cuaca Sumut Hari Ini 29 September: Tapteng-Sibolga Hujan Lebat, Medan Berpotensi Petir
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru