BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah

Abyadi Siregar - Selasa, 29 September 2026 16:11 WIB
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus tersebut juga melibatkan Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Imran sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan kemudian mengubah hukumannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Kasasi Imran ditolak sehingga putusan tersebut tetap berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sumatera Utara dan keterangan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp856.801.945.598 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Nilai tersebut belum memasukkan perhitungan kerugian akibat hasil tebangan kayu ketika kawasan Suaka Margasatwa dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Langkat selaku jaksa eksekutor masih memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi terhadap Alexander.

Untuk saat ini, Kejati Sumut menyatakan masih menunggu perkembangan mengenai kondisi kesehatan dan keberadaan Alexander dari jaksa eksekutor.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Perbarui Data Blankspot, Pastikan Pembangunan Internet Tepat Sasaran
3,5 Juta Arsip Selamat! BKN & Pemprov Sumut Percepat Digitalisasi Dokumen PNS Terdampak Bencana
Usut Korupsi Pasar Ikan Rp 22 M, Kejati Desak Polda Sumut Lengkapi Berkas Eks Walkot Sibolga
Cuaca Sumut Hari Ini 29 September: Tapteng-Sibolga Hujan Lebat, Medan Berpotensi Petir
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Terkait Dugaan Korupsi Nikel Rp401 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru