BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya

Dharma - Selasa, 29 September 2026 21:25 WIB
Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
Polres Tanah Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (Foto: Dok. Polres Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kediamannya di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mulai terungkap.

Polres Tanah Karo menyebut kematian Asprina berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni AFR (25) dan MRS (37).

Baca Juga:

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba.

Keduanya diamankan di wilayah Deli Serdang pada Senin (28/9) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers pada Selasa (29/9) sore.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika keluarga korban menerima informasi pada Jumat (26/9) malam bahwa Asprina tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba di lokasi, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada respons dari dalam.

Setelah pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, keluarga menemukan Asprina telah meninggal dunia di kamar mandi.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan.

Dari rangkaian pemeriksaan dan analisis, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Pebriandi.

Penelusuran polisi kemudian mengarah kepada AFR dan MRS.

Keduanya diamankan di kawasan Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan kendaraan milik korban yang diduga dibawa para tersangka setelah kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban.

Salah seorang tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal.

Kondisi tersebut diduga membuat tersangka mengetahui situasi lingkungan maupun keberadaan korban.

Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban.

Namun keberadaan mereka diketahui korban hingga kemudian terjadi kekerasan yang mengakibatkan Asprina meninggal dunia.

Setelah itu, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit mobil milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, perhiasan serta sejumlah barang lainnya.

Penyidik juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.

Barang tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh polisi.

"Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," kata Hizkia.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian dan pengembangan terhadap barang bukti.

Petugas mengaku telah memberikan peringatan.

Namun karena perlawanan disebut terus berlanjut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka.

Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kematian Asprina berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini," tegas Pebriandi.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


"Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang," pungkasnya.

Kedua orang yang telah diamankan tersebut masih berstatus tersangka.

Proses penyidikan masih berlangsung dan perkara ini belum sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (sp/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan ke Polisi, Guru Bantah Terlibat
Zakat Baznas Sumut Naik Lebih dari Rp5 Miliar, Wagub Surya: Harus Tepat Sasaran dan Mampu Dorong Mustahik Jadi Mandiri
Bobby Nasution Tegaskan Dukungan Pemprov Sumut untuk Perumahan Subsidi dan Hunian Terjangkau
Kolonel TNI Harfan Bahar Didakwa Pesan Sabu dan Ekstasi dari Mantan Pacar, Paket Terbongkar di Bandara Supadio
KMG MERDEKA Hadir di Sumut, ASN Bisa Cicil Pajak Kendaraan hingga 12 Bulan Bunga 0 Persen
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru