Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Budi diduga terlibat dalam pengadaan 3.229 unit sepeda motor listrik.
Kejagung mengumumkan status Budi sebagai tersangka pada Selasa (29/9/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini telah ditahan.
"Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Di BGN, Budi menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran. Ia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Dalam pengadaan tersebut, Budi disebut bekerja bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejaksaan menduga pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun tersebut bermasalah. Penyidik menduga barang yang diterima tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan terdapat penggelembungan harga.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut Kejagung, jumlah sepeda motor listrik yang diterima BGN hanya 3.229 unit dari jumlah kendaraan yang tercantum dalam pengadaan. Namun, pembayaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan menjadi bagian dari perkara korupsi tata kelola program MBG yang tengah dikembangkan Kejaksaan Agung.
Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap dirinya diserahkan ke ranah hukum militer.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung kemudian bersinergi dengan Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer untuk menangani dugaan keterlibatan Budi melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pemeriksaan terhadap Budi sebagai bagian dari penyidikan koneksitas membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum militer.
"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel Budi) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi Suci.
Sebelum menetapkan Budi Utomo, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketujuh tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.
Dengan penetapan Budi Utomo sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG terus dikembangkan. Penanganan terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI aktif.* (tm/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.