BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan: Saksi Kaget Banyak Kapal Disebut Tak Bayar, Hasil Crosscheck Ternyata Sudah Bayar

Abyadi Siregar - Rabu, 30 September 2026 17:04 WIB
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan: Saksi Kaget Banyak Kapal Disebut Tak Bayar, Hasil Crosscheck Ternyata Sudah Bayar
Saksi dari KSOP Belawan, Siswati Sinaga, Kepala Seksi Lalu Lintas KSOP Belawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, 30 September 2026 malam. (foto: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuasa hukum terdakwa Rivolino, Dr Hepy Laia, menilai keterangan para saksi perlu diuji lebih lanjut, terutama berkaitan dengan proses penyidikan dan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hepy mengatakan para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik disebut tidak pernah diperlihatkan data yang menjadi dasar tuduhan terhadap Rivolino terkait dugaan kerugian PNBP sekitar Rp1,4 miliar.

"Para saksi yang tadi diperiksa oleh penyidik, tidak ditunjukkan yang menjadi tuduhan kepada Rivo soal yang mengakibatkan kerugian PNBP Rp1,4 miliar," kata dia seusai persidangan.

Menurut Hepy, persidangan juga mengungkap persoalan pencocokan data yang digunakan auditor dan akuntan publik dengan data yang berada di KSOP Belawan.

"Terbukti juga kami pertanyakan kepada saksi Ade, bahwa pada saat audit dari Kantor Akuntan Publik, tidak ada mencocokkan data sebagaimana data yang didapatkan oleh auditor dan akuntan publik dengan data yang ada di KSOP Belawan," ujarnya.

Hepy juga mengatakan empat saksi yang merupakan mantan bawahan Rivolino mengaku tidak pernah melakukan perubahan terhadap data kapal yang memperoleh layanan navigasi di Pelabuhan Belawan.

Ia kemudian menyoroti berita acara rekonsiliasi yang menurutnya melibatkan KSOP Belawan dan Pelindo.

"Tadi juga sudah dipertanyakan kepada Ade selaku saksi terkait masalah berita acara rekonsiliasi. Artinya, berita acara rekonsiliasi itu yang melaksanakannya ada dua, dari KSOP dan Pelindo. Dan sudah clear di situ semua," katanya.

Hepy menilai dakwaan terhadap kliennya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Rivolino didakwa menimbulkan kerugian negara karena dinilai tidak melakukan pengawasan dan verifikasi sehingga pembayaran jasa pandu dan tunda kapal tidak dilakukan.

Namun, menurut Hepy, keterangan saksi di persidangan justru menyebut pembayaran jasa tersebut telah dilakukan.

"Sementara saksi juga menyatakan sudah terbayarkan. Dari mana ceritanya ini bisa menimbulkan kerugian, sementara sudah masuk pemasukan negara," pungkasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terseret Korupsi MBG Rp 1,035 T Mabes TNI Buka Suara Usai Kolonel Budi Utomo Ditahan
Saksi Bongkar Titipan 1 Juta Dolar buat Pansus Haji, Yaqut-Nusron Disebut Kayak 'Tom and Jerry'
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru