BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Usai Klaster Mewah Lapas Cibinong Digusur, Ombudsman Wanti-wanti Kemenimipas: Awas Masalah Hukum Baru

Adelia Syafitri - Kamis, 01 Oktober 2026 08:07 WIB
Usai Klaster Mewah Lapas Cibinong Digusur, Ombudsman Wanti-wanti Kemenimipas: Awas Masalah Hukum Baru
Tiga hunian yang menjadi sorotan di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dibongkar menggunakan ekskavator saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR- Pembongkaran klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta proses pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Anggota Ombudsman RI Manager Nasution mengatakan penertiban terhadap bangunan dan fasilitas mewah tersebut harus tetap mengikuti aturan hukum serta tata kelola yang berlaku.

"Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," kata Manager Nasution, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Menurut Partono, masih terdapat sejumlah rekomendasi lain yang perlu ditindaklanjuti kementerian terkait.

"Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan," ujar Partono.

Partono mengatakan Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kemenimipas.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan dan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong.

Ombudsman juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, baik di Lapas Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya.

"Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia," katanya.

Selain itu, Ombudsman meminta adanya sanksi tegas terhadap petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Sistem pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin oleh Inspektorat Jenderal maupun kantor wilayah pemasyarakatan.

Ombudsman turut menyoroti perlunya pemahaman petugas lapas mengenai mekanisme pengawasan eksternal agar kejadian penolakan terhadap inspeksi Ombudsman tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyebut bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong tidak dibangun menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi saat berada di lokasi pada Rabu (30/9/2026).

Rudi juga menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian dan berada di area sempadan sungai.

"Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," ujarnya.

Klaster tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area sekitar lapas yang memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain dan menemukan dugaan warga binaan yang menempati bangunan tersebut.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan serta mengambil sejumlah langkah penertiban.

Pembongkaran bangunan menjadi salah satu tindak lanjut, sementara rekomendasi Ombudsman lainnya masih dalam tahap pemantauan dan tindak lanjut oleh Kemenimipas.

Ombudsman menyatakan akan terus memonitor pelaksanaan saran perbaikan untuk memastikan penanganan persoalan di Lapas Cibinong berjalan sesuai aturan serta mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenimipas Akui Ada Warga Binaan yang Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Mereka?
Siswi Batubara Wakili Sumut di Miss Youth Indonesia, Bobby Nasution: Prestasi yang Membanggakan
Cek Proyek APBN Wako Tanjungbalai Wanti-wanti Kualitas Revitalisasi SMPN 6 Harus Sesuai RAB
Viral Siswa Terjang Sungai di Nias, Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Tahun Ini & Sentil Pemkab: Jangan Tunggu Viral
Bobby Nasution Tegaskan Dukungan Pemprov Sumut untuk Perumahan Subsidi dan Hunian Terjangkau
Misi Dagang Jatim-Sumut di Medan Tembus Rp2,5 Triliun, Bobby Nasution Dorong UMKM Naik Kelas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru