Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk menggali informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Tifa, ribuan pertanyaan tersebut disiapkan oleh 25 advokat yang mendampinginya.
Ia juga mengaku masih memiliki pertanyaan yang akan diajukan apabila majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk bertanya dalam persidangan.Baca Juga:
"Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti, saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan," katanya, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah persidangan menghadirkan Lechumanan sebagai saksi pelapor.
Dalam pemeriksaan, saksi mengaku pernah melihat ijazah milik Jokowi.
Keterangan mengenai ijazah itu muncul ketika tim penasihat hukum Dokter Tifa menggali pengetahuan Lechumanan mengenai dokumen kelulusan Jokowi.
Ketika ditanya apakah pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, Lechumanan memberikan jawaban singkat.
"Saya pernah (melihat ijazah Jokowi)," ujar Lechumanan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan tim hukum Dokter Tifa.
Mereka meminta agar keterangan saksi dapat diuji dengan dokumen yang menjadi barang bukti dalam perkara.
Sebelumnya, tim hukum Tifa juga meminta jaksa penuntut umum menunjukkan ijazah yang disebut menjadi barang bukti untuk dikonfirmasi kepada saksi.
Permintaan itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah dokumen yang pernah dilihat Lechumanan sama dengan dokumen yang digunakan dalam persidangan.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan unggahan di media sosial mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, unggahan tersebut muncul pada Maret 2025.
Perkara kemudian berkembang setelah Jokowi memperoleh informasi mengenai unggahan yang dinilai menyerang kehormatannya.
Kuasa hukum Jokowi selanjutnya mengumpulkan materi unggahan dan menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu.
Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keterangan mengenai status akademik Jokowi.
Dalam keterangan tersebut, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Menurut jaksa, unggahan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi kembali muncul.
Pada 22 April 2025, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, disebut memperlihatkan 28 unggahan yang memuat tudingan serupa kepada mantan presiden tersebut.
Jaksa kemudian menilai unggahan tersebut menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi.
Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokter Tifa mengatakan jumlah pertanyaan yang telah disiapkan timnya masih cukup banyak.
Pernyataan serupa mengenai lebih dari 2.000 pertanyaan sebelumnya juga pernah disampaikan Tifa pada Juli 2026, ketika ia menyebut pertanyaan tersebut disusun berdasarkan ratusan dokumen yang dikumpulkan timnya.
Dalam persidangan terbaru, Tifa menilai pemeriksaan saksi menjadi kesempatan bagi tim hukumnya untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, proses persidangan masih berjalan.
Keterangan saksi, alat bukti, serta pembuktian dari masing-masing pihak akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.* (we/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN