BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:24 WIB
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ini pemerintahan yang sudah sah ya kemudian diganggu ya. Jadi otomatis pemerintahan terganggu dengan gugatan ini. Presiden Prabowo yang hari ini adalah sah diputuskan dua tahun yang lalu juga terganggu dengan manuver-manuver politik ini," ungkap Freddy.

Freddy sependapat dengan Rullyandi bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan.

Ia menduga gugatan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu, termasuk mendorong pasangan calon presiden dan wakil presiden lain.

"Jadi jelas ini sasarannya ke presiden dan wakil presiden yang pada dua tahun yang lalu mereka tentu berbeda kubu dengan Deddy Indrayana dan kawan-kawan," sebutnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU periode 2008-2012 I Gustu Putu Artha melihat keterlibatan sejumlah pihak dalam gugatan tersebut dari sisi yang berbeda.

Menurut Putu, proses hukum yang berjalan dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki persoalan dalam kehidupan berbangsa, terlepas dari hasil akhirnya.

"Saya mencoba membaca bahwa mereka punya itikad baik pada bangsa ini, Bivitri dan kawan-kawan, karena sangat mencintai bangsa ini untuk kemudian bagaimana potensi-potensi kejahatan politik itu tidak berkembang biak sedemikian rupa," ujar Putu.

Ia mengatakan, apabila dokumen ijazah yang dipersoalkan memang ada, persoalan tersebut dapat dijelaskan.

Namun, apabila tidak ada, menurut Putu, majelis hakim MK yang akan menentukan sikap berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang tersedia.

Putu juga melihat perkara tersebut sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

Menurut dia, persoalan persyaratan calon pejabat negara perlu menjadi perhatian sejak awal proses pencalonan.

"Saya lebih melihat kecenderungan yang ada sekarang ini adalah sebagai bagian dari proses edukasi politik gitu. Jadi proses untuk mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Bahlil Lahadalia Kini Rangkap Dua Jabatan, Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru