BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:24 WIB
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.

Menurut dia, apabila pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, konsekuensi hukumnya dapat berdampak terhadap pasangan secara keseluruhan.

Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam program Head to Head with Elvira bertajuk "Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian", Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:

"Pendaftaran itu kan satu paket, ya presiden, calon presiden dan wakil presiden. Jadi kalau dua-duanya tidak memenuhi syarat, mestinya berdampak kepada Prabowo. Itu itu begitu secara hukum," ujar Rully.

Menurut Rullyandi, status presiden dan wakil presiden sebagai satu pasangan juga berkaitan dengan konsekuensi apabila hasil pemilu pada akhirnya dinyatakan batal.

"Dan harusnya lagi, pemilunya batal demi hukum, pemilu ulang lagi," katanya.

Rullyandi juga berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan presiden dan wakil presiden dalam konteks perkara yang sedang berjalan.

Sementara apabila terdapat persoalan mengenai syarat sebagai presiden atau wakil presiden setelah seseorang menjabat, menurut Rullyandi, mekanisme yang berlaku masuk ke ranah pemakzulan.

"Kalau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 7, ya, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 itu konteksnya pemakzulan, kalau terbukti. Sekarang, bukti apa yang mengatakan dia tidak memenuhi syarat?" tanyanya.

Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 saat ini bergulir di MK.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan persyaratan pendidikan dalam pencalonan tersebut dan meminta MK menilai kembali persoalan yang mereka ajukan.

Sekjen Projo Freddy Damanik mengatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak hanya berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi menurut dia juga dapat berdampak terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini pemerintahan yang sudah sah ya kemudian diganggu ya. Jadi otomatis pemerintahan terganggu dengan gugatan ini. Presiden Prabowo yang hari ini adalah sah diputuskan dua tahun yang lalu juga terganggu dengan manuver-manuver politik ini," ungkap Freddy.

Freddy sependapat dengan Rullyandi bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan.

Ia menduga gugatan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu, termasuk mendorong pasangan calon presiden dan wakil presiden lain.

"Jadi jelas ini sasarannya ke presiden dan wakil presiden yang pada dua tahun yang lalu mereka tentu berbeda kubu dengan Deddy Indrayana dan kawan-kawan," sebutnya.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU periode 2008-2012 I Gustu Putu Artha melihat keterlibatan sejumlah pihak dalam gugatan tersebut dari sisi yang berbeda.

Menurut Putu, proses hukum yang berjalan dapat dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki persoalan dalam kehidupan berbangsa, terlepas dari hasil akhirnya.

"Saya mencoba membaca bahwa mereka punya itikad baik pada bangsa ini, Bivitri dan kawan-kawan, karena sangat mencintai bangsa ini untuk kemudian bagaimana potensi-potensi kejahatan politik itu tidak berkembang biak sedemikian rupa," ujar Putu.

Ia mengatakan, apabila dokumen ijazah yang dipersoalkan memang ada, persoalan tersebut dapat dijelaskan.

Namun, apabila tidak ada, menurut Putu, majelis hakim MK yang akan menentukan sikap berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang tersedia.

Putu juga melihat perkara tersebut sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

Menurut dia, persoalan persyaratan calon pejabat negara perlu menjadi perhatian sejak awal proses pencalonan.

"Saya lebih melihat kecenderungan yang ada sekarang ini adalah sebagai bagian dari proses edukasi politik gitu. Jadi proses untuk mencerdaskan bangsa," ujarnya.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena MK akan menilai berbagai dalil dan bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Posisi akhir mengenai persoalan yang disengketakan tetap bergantung pada proses pembuktian serta pertimbangan hukum majelis hakim MK.* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Bahlil Lahadalia Kini Rangkap Dua Jabatan, Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru