BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:59 WIB
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Teguran itu muncul setelah Arsul meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:

Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026, mengagendakan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Dalam persidangan, Arsul mengatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan apabila menganggap persidangan tersebut ilegal.

Selain itu, Arsul menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan.

Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dalam persidangan.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini," kata Arsul.

Permintaan klarifikasi kemudian dilanjutkan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan.

Saldi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Bahlil Lahadalia Kini Rangkap Dua Jabatan, Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru