Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Teguran itu muncul setelah Arsul meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Baca Juga:
Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026, mengagendakan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Dalam persidangan, Arsul mengatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).
Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan apabila menganggap persidangan tersebut ilegal.
Selain itu, Arsul menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan.
Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dalam persidangan.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini," kata Arsul.
Permintaan klarifikasi kemudian dilanjutkan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan.
Saldi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan.
Ia mempertanyakan bagaimana Rullyandi dapat menggunakan keahliannya dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal.
"Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini, karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Rullyandi kemudian memberikan penjelasan.
Ia mengatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus bentuk kritik terhadap MK.
Menurut Rullyandi, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang dapat disampaikan selama didasarkan pada argumentasi hukum.
"Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal," kata Rullyandi.
Rullyandi kemudian menuruti permintaan majelis hakim untuk mencabut pernyataannya mengenai legalitas sidang.
Namun, ia mengatakan pencabutan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan.
"hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan," katanya.
Setelah itu, Saldi Isra menanyakan kepada pihak terkait apakah mereka tidak merasa dirugikan dengan sikap ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan.
Pihak terkait menjelaskan bahwa ahli yang mereka ajukan terlambat sehingga tidak diperbolehkan masuk.
Dengan demikian, Rullyandi menjadi satu-satunya ahli yang tersisa.
Mendengar penjelasan tersebut, Saldi Isra kemudian menskors persidangan untuk mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.
Setelah skors dicabut, Saldi Isra memutuskan keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.
Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang," kata Saldi dalam persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait lainnya, Ina Setiawati.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana.
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK mencatat para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta aturan penyetaraan pendidikan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mereka antara lain mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait Pemilu Presiden 2024 sepanjang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran.
Selain itu, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di MK.
Karena itu, seluruh dalil para pemohon, keterangan ahli, serta tanggapan pihak terkait masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.*(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN