BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 22:59 WIB
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Teguran itu muncul setelah Arsul meminta klarifikasi mengenai pernyataan Rullyandi yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:

Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Kamis, 1 Oktober 2026, mengagendakan pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Dalam persidangan, Arsul mengatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara televisi yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan apabila menganggap persidangan tersebut ilegal.

Selain itu, Arsul menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas persoalan legalitas persidangan.

Menurut dia, hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi dalam persidangan.

"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang ilegality dari persidangan ini," kata Arsul.

Permintaan klarifikasi kemudian dilanjutkan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan.

Saldi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan.

Ia mempertanyakan bagaimana Rullyandi dapat menggunakan keahliannya dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal.

"Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini, karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.

Rullyandi kemudian memberikan penjelasan.

Ia mengatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus bentuk kritik terhadap MK.

Menurut Rullyandi, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang dapat disampaikan selama didasarkan pada argumentasi hukum.

"Oleh karena itu, saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik bukan menghina, mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar 1945 mengenai sidang ilegal," kata Rullyandi.

Rullyandi kemudian menuruti permintaan majelis hakim untuk mencabut pernyataannya mengenai legalitas sidang.

Namun, ia mengatakan pencabutan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan.

"hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan," katanya.

Setelah itu, Saldi Isra menanyakan kepada pihak terkait apakah mereka tidak merasa dirugikan dengan sikap ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan.

Pihak terkait menjelaskan bahwa ahli yang mereka ajukan terlambat sehingga tidak diperbolehkan masuk.

Dengan demikian, Rullyandi menjadi satu-satunya ahli yang tersisa.

Mendengar penjelasan tersebut, Saldi Isra kemudian menskors persidangan untuk mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.

Setelah skors dicabut, Saldi Isra memutuskan keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis.

Rullyandi kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang," kata Saldi dalam persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait lainnya, Ina Setiawati.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana.

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta aturan penyetaraan pendidikan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Mereka antara lain mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU terkait Pemilu Presiden 2024 sepanjang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran.

Selain itu, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar pemilihan wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di MK.

Karena itu, seluruh dalil para pemohon, keterangan ahli, serta tanggapan pihak terkait masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.*(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Bahlil Lahadalia Kini Rangkap Dua Jabatan, Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru