BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan

Abyadi Siregar - Jumat, 02 Oktober 2026 15:42 WIB
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan
Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas surat yang diajukan pihak pemohon.

Baca Juga:

Menurut dia, Mahkamah tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut.

"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Saldi menjelaskan, Mahkamah hanya menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.

"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK memanggil Gibran untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.

Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026.

Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.

"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.

Saat itu, Saldi mengatakan surat tersebut telah diterima Mahkamah dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan, MBG di SMKN 1 Merdeka Dihentikan Sementara
Buka-bukaan di MK Kemendikdasmen Pasang Badan Sebut Pendidikan Gibran Setara SMK
Bikin Hakim MK 'Puyeng' Arsul Sani Cecar Dokumen Gibran: Cuma Setara Pengetahuan, Bukan Ijazah
SMAN 4 Tanjungbalai Mendadak Disidak Wali Kota & BNN, Hasil Tes Urine 55 Siswa Bikin Lega
Lantik 12 Pejabat Baru Wali Kota Tanjungbalai Wanti-wanti: Jadilah Solusi, Jangan Bikin Masalah
Drama Sidang MK Ahli Relawan Gibran Diusir Saldi Isra Usai Tuding Sidang Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru