Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas surat yang diajukan pihak pemohon.
Baca Juga:
Menurut dia, Mahkamah tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut.
"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan, Mahkamah hanya menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK memanggil Gibran untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.
Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026.
Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.
"Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil," kata Bambang Widjojanto.
Saat itu, Saldi mengatakan surat tersebut telah diterima Mahkamah dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.
Bambang kemudian kembali memastikan apakah permintaan tersebut telah dibahas oleh majelis.
"Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami," jawab Bambang.
"Sudah dibahas tetapi belum selesai," ujar Saldi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Data resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, hingga agenda pembuktian pemohon pada 30 September 2026.
Pada 1 Oktober 2026, MK juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Mereka meminta Mahkamah menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai termohon menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut.
MK juga telah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli dalam rangkaian pemeriksaan perkara.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.