Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.
Bambang kemudian kembali memastikan apakah permintaan tersebut telah dibahas oleh majelis.
"Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami," jawab Bambang.
"Sudah dibahas tetapi belum selesai," ujar Saldi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Data resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, hingga agenda pembuktian pemohon pada 30 September 2026.
Pada 1 Oktober 2026, MK juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.