BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan

Abyadi Siregar - Jumat, 02 Oktober 2026 15:42 WIB
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan
Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua," ujar Saldi Isra.

Bambang kemudian kembali memastikan apakah permintaan tersebut telah dibahas oleh majelis.

"Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami," jawab Bambang.

"Sudah dibahas tetapi belum selesai," ujar Saldi.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Data resmi MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, hingga agenda pembuktian pemohon pada 30 September 2026.

Pada 1 Oktober 2026, MK juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan, MBG di SMKN 1 Merdeka Dihentikan Sementara
Buka-bukaan di MK Kemendikdasmen Pasang Badan Sebut Pendidikan Gibran Setara SMK
Bikin Hakim MK 'Puyeng' Arsul Sani Cecar Dokumen Gibran: Cuma Setara Pengetahuan, Bukan Ijazah
SMAN 4 Tanjungbalai Mendadak Disidak Wali Kota & BNN, Hasil Tes Urine 55 Siswa Bikin Lega
Lantik 12 Pejabat Baru Wali Kota Tanjungbalai Wanti-wanti: Jadilah Solusi, Jangan Bikin Masalah
Drama Sidang MK Ahli Relawan Gibran Diusir Saldi Isra Usai Tuding Sidang Ilegal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru