BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Usai Diminta Keluar dari Ruang Sidang, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Oktober 2026 16:18 WIB
Usai Diminta Keluar dari Ruang Sidang, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, diminta keluar dari ruang sidang dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Menurut Rullyandi, laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.

Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, Rullyandi mengaku melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia mempersoalkan keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.

Dugaan dan penilaian tersebut merupakan pernyataan Rullyandi dalam laporan yang diajukannya ke MKMK.

Keabsahan laporan dan dugaan pelanggaran etik tersebut selanjutnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang memeriksa laporan etik hakim konstitusi.

Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Rullyandi tidak memberikan keterangan secara lisan dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026.

Saat itu, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dirinya melihat tayangan talkshow yang menghadirkan Rullyandi.

Dalam tayangan tersebut, Rullyandi disebut menyatakan persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran di MK ilegal.

"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.

Arsul kemudian meminta Rullyandi memberikan penjelasan mengenai pernyataannya tersebut.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Saldi Pertanyakan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Saat Pengajuan Tidak Ada
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan
Bikin Hakim MK 'Puyeng' Arsul Sani Cecar Dokumen Gibran: Cuma Setara Pengetahuan, Bukan Ijazah
Drama Sidang MK Ahli Relawan Gibran Diusir Saldi Isra Usai Tuding Sidang Ilegal
Terbongkar di Sidang MK KBRI Singapura & Australia Ngaku Tak Punya Arsip Sekolah Gibran
Bikin Riuh MK! Disentil Candaan 'Munkar-Nakir', Hasyim Asy'ari Ngaku Tanpa Beban Bersaksi Soal Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru