BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Usai Diminta Keluar dari Ruang Sidang, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Oktober 2026 16:18 WIB
Usai Diminta Keluar dari Ruang Sidang, Rullyandi Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, diminta keluar dari ruang sidang dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut.

Saldi mengatakan Rullyandi tidak dapat memberikan pendapat sebagai ahli apabila tidak mencabut pernyataannya.

"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.

Saldi kemudian menskors persidangan untuk berdiskusi dengan hakim konstitusi lainnya.

Setelah diskusi, Saldi menyampaikan keputusan majelis bahwa keterangan Rullyandi hanya akan diterima dalam bentuk tertulis dan tidak disampaikan secara lisan di persidangan.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.

"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.

Perkara yang menjadi latar belakang perselisihan tersebut adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Saldi Pertanyakan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen: Saat Pengajuan Tidak Ada
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Hadirkan Gibran di Persidangan
Bikin Hakim MK 'Puyeng' Arsul Sani Cecar Dokumen Gibran: Cuma Setara Pengetahuan, Bukan Ijazah
Drama Sidang MK Ahli Relawan Gibran Diusir Saldi Isra Usai Tuding Sidang Ilegal
Terbongkar di Sidang MK KBRI Singapura & Australia Ngaku Tak Punya Arsip Sekolah Gibran
Bikin Riuh MK! Disentil Candaan 'Munkar-Nakir', Hasyim Asy'ari Ngaku Tanpa Beban Bersaksi Soal Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru