Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut dilayangkan Rullyandi setelah dirinya diminta keluar dari ruang sidang ketika hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menyampaikan laporan itu ke Sekretariat MKMK di Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2026.Baca Juga:
Ia menduga terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Rullyandi mengatakan dirinya merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ia mempersoalkan keputusan majelis hakim yang tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan.
Menurut dia, keterangan dirinya hanya diterima secara tertulis.
"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.
Selain Saldi Isra, Rullyandi melaporkan Arsul Sani. Ia menilai pernyataan Arsul dalam persidangan berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik telah mengintervensi kebebasan akademiknya.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.
Rullyandi juga menilai Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah dalam persidangan.
"Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Menurut Rullyandi, laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.
Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, Rullyandi mengaku melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia mempersoalkan keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," tuturnya.
Dugaan dan penilaian tersebut merupakan pernyataan Rullyandi dalam laporan yang diajukannya ke MKMK.
Keabsahan laporan dan dugaan pelanggaran etik tersebut selanjutnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang memeriksa laporan etik hakim konstitusi.
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Rullyandi tidak memberikan keterangan secara lisan dalam sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Gedung MK, Kamis, 1 Oktober 2026.
Saat itu, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dirinya melihat tayangan talkshow yang menghadirkan Rullyandi.
Dalam tayangan tersebut, Rullyandi disebut menyatakan persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran di MK ilegal.
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.
Arsul kemudian meminta Rullyandi memberikan penjelasan mengenai pernyataannya tersebut.
Ia juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebut ilegal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut.
Saldi mengatakan Rullyandi tidak dapat memberikan pendapat sebagai ahli apabila tidak mencabut pernyataannya.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
Saldi kemudian menskors persidangan untuk berdiskusi dengan hakim konstitusi lainnya.
Setelah diskusi, Saldi menyampaikan keputusan majelis bahwa keterangan Rullyandi hanya akan diterima dalam bentuk tertulis dan tidak disampaikan secara lisan di persidangan.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.
"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.
Perkara yang menjadi latar belakang perselisihan tersebut adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.* (d/ad)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI