Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Perkara tersebut berkembang dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG secara keseluruhan, sedangkan klaster kedua berfokus pada dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program tersebut.
Baca Juga:
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan harga.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengusut pengadaan sejumlah barang, antara lain sepeda motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung kemudian menetapkan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.
Dengan demikian, terdapat enam tersangka dalam perkara tata kelola MBG yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sebagai tersangka.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.