Tak Terima Eks Kadisdik Langkat Divonis 7 Tahun, JPU Ajukan Banding
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut dalam kondisi cukup baik setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026.
Andrie masih menjalani perawatan dan beradaptasi dengan luka yang dialaminya setelah disiram air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026.
Kondisi Andrie diketahui melalui surat yang ditulisnya dan dibacakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam acara Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10/2026) malam.Baca Juga:
Dalam acara tersebut, Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane membacakan surat Andrie.
Jane mengatakan Andrie hingga kini masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang menanganinya.
"Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," kata Jane.
"Saya mohon diberikan doa agar diberikan kekuatan serta kelancaran dalam prosesnya," lanjutnya membacakan surat Andrie.
Penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026 malam.
Saat itu, Andrie baru selesai mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Dalam perkara tersebut, empat prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 menyatakan keempat terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.
Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding.
Hukuman para terdakwa diperingan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dihapus.
Dalam putusan banding, Edi Sudarko dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun penjara.
Nandala Dwi Prasetyo juga dihukum dua tahun penjara.
Sedangkan Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Di tengah proses pemulihan tersebut, Andrie masih menjalani perawatan medis dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi kembali pada sejumlah bagian luka yang mengalami kontraktur.
Perkara penyiraman air keras tersebut menjadi bagian dari perjalanan Andrie dalam menjalankan aktivitasnya di bidang antikorupsi, demokrasi, dan HAM.* (cn/ad)
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pergantian sejumlah pejabat dalam reshuffle kabinet dinilai belum otomatis menjawab persoalan kepercayaan publik terhadap pemeri
NASIONAL
TOBA Bantaran Sungai TobaAsahan di Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berpeluang dikembangkan m
PARIWISATA
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 56 kasus Influenza A hingga 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto mengangkat 26 tokoh sebagai
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut dalam kondisi
HUKUM DAN KRIMINAL