BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Kondisi Terkini Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras TNI: Masih Dirawat dan Akan Jalani Operasi

Dharma - Sabtu, 03 Oktober 2026 19:45 WIB
Kondisi Terkini Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras TNI: Masih Dirawat dan Akan Jalani Operasi
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dilaporkan menjalani operasi kelima di RSCM. (Foto: iNews.idpalembang.id/ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut dalam kondisi cukup baik setelah menjadi korban penyiraman air keras pada Maret 2026.

Andrie masih menjalani perawatan dan beradaptasi dengan luka yang dialaminya setelah disiram air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026.

Kondisi Andrie diketahui melalui surat yang ditulisnya dan dibacakan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam acara Dies Natalis ke-5 IM57+ Institute di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (2/10/2026) malam.

Baca Juga:

Dalam acara tersebut, Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Kondisi saya saat ini merasa cukup baik, setidaknya saya berupaya beradaptasi dengan luka yang saya alami setelah mendapatkan serangan penyiraman air keras pada Maret lalu," ujar Jane membacakan surat Andrie.

Jane mengatakan Andrie hingga kini masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang menanganinya.

"Beberapa waktu ke depan, saya juga akan menjalani tindakan operasi kembali pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur yang mengganggu ruang gerak saya," kata Jane.

"Saya mohon diberikan doa agar diberikan kekuatan serta kelancaran dalam prosesnya," lanjutnya membacakan surat Andrie.

Penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026 malam.

Saat itu, Andrie baru selesai mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Siniar tersebut mengangkat tema "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Dalam perkara tersebut, empat prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 menyatakan keempat terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.

Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor dalam penyiraman air keras terhadap Andrie.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding.

Hukuman para terdakwa diperingan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dihapus.

Dalam putusan banding, Edi Sudarko dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun penjara.

Nandala Dwi Prasetyo juga dihukum dua tahun penjara.

Sedangkan Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Di tengah proses pemulihan tersebut, Andrie masih menjalani perawatan medis dan dijadwalkan menjalani tindakan operasi kembali pada sejumlah bagian luka yang mengalami kontraktur.

Perkara penyiraman air keras tersebut menjadi bagian dari perjalanan Andrie dalam menjalankan aktivitasnya di bidang antikorupsi, demokrasi, dan HAM.* (cn/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Lansia hingga Meninggal di Maluku Tengah, Pomdam XV/Pattimura Turun Tangan
Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan
Sering Gonta-ganti Bos Komunikasi, Pengamat Sebut Bakom Era Prabowo Tak Efektif
Jangan Cuma Seremonial Wali Kota Rico Waas Tantang ICMI Muda Medan Beri Dampak Nyata Lewat Aplikasi Kerja dan UMKM
Sering Disamakan Padahal Beda Begini Tinjauan Fikih Islam Membedah Batas Antara Alkohol dan Khamar
Kenang Masa Lalu Pernah Dipecat, Bobby Nasution Tegaskan Gerindra Jadi Pelabuhan Terakhir dalam Karier Politiknya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru