BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Pesta Sabu di Rutan Depok hingga Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Adelia Syafitri - Selasa, 06 Oktober 2026 08:52 WIB
Pesta Sabu di Rutan Depok hingga Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dan temuan bangunan menyerupai rumah kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dua kasus berbeda kembali menyoroti persoalan pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Dalam beberapa pekan terakhir, muncul kasus pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dan temuan bangunan menyerupai rumah kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Di Rutan Kelas I Depok, video yang memperlihatkan aktivitas pesta narkoba melibatkan sejumlah warga binaan beredar di media sosial pada awal Oktober 2026.

Baca Juga:

Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai homestay hingga rumah kluster dan diduga dihuni warga binaan.

Kedua kasus tersebut sama-sama menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Pesta Sabu di Rutan Depok

Kepala Rutan Kelas I Depok Ario Galih Maduseno membenarkan lokasi dalam video yang beredar memang berada di dalam Rutan Depok.

Hal tersebut diketahui setelah pihak rutan melakukan pemeriksaan internal.

"Setelah kami investigasi, apa yang ada di video tersebut memang berada di Rutan Depok," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (5/10/2026).

Sedikitnya 22 warga binaan yang berada di kamar tempat pesta berlangsung telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, tiga hingga empat orang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pihak rutan juga menemukan dugaan keterlibatan dua pegawai dalam pesta narkoba tersebut.

Indikasi awal menunjukkan narkoba diduga masuk ke dalam rutan melalui petugas.

"Jelas petugas kami, pegawai Rutan Depok, posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di pembinaan," ucapnya.

Dugaan keterlibatan kedua petugas itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ario mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama tim dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan Rutan Depok.

Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

"Kami juga berjanji untuk transparan dan responsif, siapapun yang terbukti terlibat dan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan kami Rutan Depok berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba," kata dia.

Dua Pegawai Diduga Berperan

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Christian Rony Putra membenarkan adanya dugaan keterlibatan dua pegawai Rutan Depok.

Berdasarkan pemeriksaan awal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, kedua pegawai tersebut diduga memiliki peran berbeda.

Satu orang diduga menyediakan sabu, sedangkan seorang lainnya menyediakan alat musik yang digunakan dalam pesta.

"Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya: satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu," ujarnya saat ditemui di Balaikota Depok, Senin (5/10/2026).

Kedua pegawai telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Polisi juga tidak menemukan sabu saat penggeledahan pada Minggu.

Namun, hasil tes urine tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan keterlibatan keduanya. Polisi masih mendalami asal sabu serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Peristiwa pesta narkoba itu disebut terjadi pada 27 September 2026, atau sekitar sepekan sebelum penggeledahan.

"Kami nanti akan melakukan pemeriksaan ke oknum ada dua orang itu supaya nanti ke depan ada efek jera supaya tidak terulang lagi. Jadi mungkin setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan sampaikan ke Kepala Lapas supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya, tergantung dari hasil pemeriksaan, " kata dia.

Temuan Rumah Mewah di Lapas Cibinong

Persoalan lain muncul di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai homestay hingga rumah kluster di sekitar kompleks lapas.

Bangunan tersebut diduga dihuni oleh warga binaan.

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Tim Ombudsman awalnya hendak memeriksa kondisi blok sel warga binaan, tetapi ditolak masuk oleh petugas lapas.

Tim kemudian melakukan penelusuran di area lain. Dari penelusuran tersebut, ditemukan lebih dari 10 bangunan yang bentuknya menyerupai hunian.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas" tutur Syafrida dikutip dari siaran pers Ombudsman, Jumat (25/9/2026).

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan salah satu bangunan yang berhasil dimasuki memiliki sejumlah fasilitas, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan kamar.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," kata dia.

Selain bangunan hunian, Ombudsman menemukan mobil mewah yang terparkir di kawasan tersebut.

Ada pula fasilitas gym dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung ketika inspeksi dilakukan.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan timnya bahkan sempat mengalami aksi dorong-dorongan ketika mencoba menelusuri kawasan tersebut.

"Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi," ujar Fikri.

Ada Celah Keamanan dan Dugaan Pungli

Ombudsman juga menemukan celah keamanan di kawasan bangunan tersebut. Di bagian belakang deretan rumah petak terdapat akses keluar yang tidak terkunci.

Akses tersebut terhubung langsung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi kerawanan karena dapat dimanfaatkan sebagai jalur keluar narapidana.

Selain persoalan keamanan, Ombudsman menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar di Blok A.

Keluarga warga binaan mengaku diminta membayar Rp150.000 setiap pekan.

Dugaan pungutan tersebut menjadi sorotan karena Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dua kasus tersebut memperlihatkan persoalan berbeda dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, mulai dari dugaan peredaran narkoba dan keterlibatan petugas hingga persoalan fasilitas, pengawasan, keamanan, dan dugaan pungutan liar.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Derita Vonis Seumur Hidup, Koruptor Kakap Heru Hidayat Malah Kepergok Nikmati Klaster Mewah Lapas Cibinong
Lapas Labuhan Ruku Optimalkan Lahan Pertanian, Sisipkan Bibit Jagung yang Gagal Tumbuh
Sikat Jaringan Malaysia, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 244 Kg Sabu & Bekuk 9 Tersangka
Buntut Skandal Klaster Mewah, 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi Disiplin hingga Mantan Kalapas Dipecat
Skandal Sel VVIP Lapas Cibinong Terbongkar Kemenimipas Beberkan Deretan Koruptor Kakap yang Nikmati Fasilitas Mewah
Jilid II Desa BERSINAR: BNN dan Pemdes Bogak Perkuat Edukasi, Keterampilan Pemuda hingga Rehabilitasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru