BREAKING NEWS
Selasa, 06 Oktober 2026

Motor yang Digadaikan Hilang Saat Hendak Ditebus, Polresta Banda Aceh Amankan Pria Terkait Dugaan Penggelapan

T.Jamaluddin - Selasa, 06 Oktober 2026 10:12 WIB
Motor yang Digadaikan Hilang Saat Hendak Ditebus, Polresta Banda Aceh Amankan Pria Terkait Dugaan Penggelapan
Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial IE, 52 tahun, yang berdomisili di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Baca Juga:

"Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor," kata Kompol Miftahuda.

Kasus tersebut dilaporkan Sulastari, 48 tahun, warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.

Menurut keterangan korban, kasus tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Korban kemudian menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah.

Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan membayar Rp6 juta.

Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, ketika korban hendak menebus sepeda motornya, ia mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban.

"Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum," tutur Kompol Dizha.

Kompol Miftahuda menjelaskan, IE diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
41 Dugaan Pelanggaran PTPN IV Dilaporkan ke KPK, APEMPEMUS Desak Jatmiko Krisna Santosa Diperiksa
Skandal Sel VVIP Lapas Cibinong Terbongkar Kemenimipas Beberkan Deretan Koruptor Kakap yang Nikmati Fasilitas Mewah
Pastikan Mutu Alat Operasional, Puslitbang Polri Sisir Pengadaan Barang di Polresta Banda Aceh
Roy Suryo Pakai Kaus “Sido Munudur”, Singgung Polemik Ijazah Gibran: Daripada Malu
Terungkap! Imipas Sebut Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Masyarakat Kritik Pemerintah, Pengamat: Warga Harus Lebih Berani Kritik Kebijakan dan Penggunaan Anggaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru