DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
BANDA ACEH — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IE, 52 tahun, yang berdomisili di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.Baca Juga:
"Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor," kata Kompol Miftahuda.
Kasus tersebut dilaporkan Sulastari, 48 tahun, warga Kota Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan korban, kasus tersebut bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Korban kemudian menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah.
Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan membayar Rp6 juta.
Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, ketika korban hendak menebus sepeda motornya, ia mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban.
"Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum," tutur Kompol Dizha.
Kompol Miftahuda menjelaskan, IE diamankan pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
IE kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.
"Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor," jelasnya.
Namun, setelah sepeda motor tersebut diambil, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya.
Menurut keterangan polisi, pria tersebut dikenalkan kepada IE oleh temannya yang dipanggil Aang.
Sepeda motor kemudian dibawa pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih ditelusuri polisi.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara diketahui merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 berwarna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IE untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti," ujar Kompol Miftahuda.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri keberadaan sepeda motor dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.* (ad)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan terse
NASIONAL
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA