BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya

Dharma - Rabu, 07 Oktober 2026 13:04 WIB
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Gibran dari Luar Negeri, Ini Pertimbangannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MK menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara SMK.

Surat tersebut, menurut MK, diterbitkan berdasarkan sejumlah dokumen, yakni certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

Namun, MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

Dengan demikian, MK menemukan adanya persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Meski menemukan fakta tersebut dalam proses pemeriksaan, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan Gibran yang saat ini sudah bukan lagi calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar MK.

MK juga menyatakan persoalan mengenai penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat dokumen pencalonan berada dalam kewenangan lembaga lain.

Namun, dalam putusan tersebut MK tidak secara spesifik menyebut lembaga yang dimaksud.

Pada akhirnya, MK tidak menerima gugatan para pemohon dalam perkara tersebut.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Jaksa Sahabat Pendidik, Bupati Batu Bara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
Arsul Sani Ungkap Temuan MK: Tak Ditemukan Bukti Meyakinkan Ijazah SMA Gibran dari Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

Satu Putusan, Satu Pertanyaan Besar

OlehRaihan MuhammadHAMPIR dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, persoalan mengenai s

OPINI