Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini membuat persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi perhatian, terutama karena MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.