Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA — Wicandres, saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik akun media sosial yang dilaporkannya dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Wicandres saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Wicandres mengatakan dirinya hanya memberikan informasi mengenai akun tersebut kepada penyidik ketika dimintai keterangan.Baca Juga:
Ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot akun tersebut kepada penyidik.
"Saya memberikan informasi itu ketika ditanya. Saya kasih screenshot-an akun itu. Tapi saya tidak menegaskan siapa pemiliknya," ujar Wicandres dalam persidangan.
Wicandres juga mengaku tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi secara langsung dengan Dokter Tifa.
Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak lain yang memastikan akun tersebut merupakan milik Dokter Tifa.
Menurut Wicandres, informasi mengenai akun itu diberikan kepada penyidik berdasarkan tangkapan layar yang dimilikinya.
Ketika ditanya apakah sejak mengambil screenshot dirinya mengetahui akun tersebut milik Dokter Tifa, Wicandres tidak dapat memastikan kepemilikannya.
Dalam persidangan, Wicandres juga mengakui dirinya bukan ahli digital forensik maupun ahli bahasa.
Ia mengatakan kesimpulan mengenai akun dan unggahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan penilaiannya sendiri.
"Ya, ini penilaian sendiri," kata Wicandres saat ditanya apakah kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan keahliannya.
Selain mengenai kepemilikan akun, Wicandres juga ditanya tentang pernyataannya yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai korban dalam perkara tersebut.
Wicandres mengatakan kesimpulan bahwa Jokowi menjadi korban didasarkan pada unggahan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Menurut dia, unggahan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan.
"Kalau soal beliau menjadi korban, saya menyimpulkan sendiri," ujar Wicandres.
Wicandres mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jokowi.
Ia juga tidak pernah memperoleh keterangan langsung dari Jokowi yang menyatakan dirinya menjadi korban.
Wicandres mengatakan dirinya mengetahui adanya pihak yang pro dan kontra terhadap isu ijazah Jokowi.
Ia mengaku pernah bertemu dengan orang-orang yang memiliki sikap berbeda terhadap isu tersebut, termasuk dari kalangan teman-temannya.
Namun, Wicandres mengakui tidak mengetahui apakah perbedaan sikap tersebut disebabkan oleh unggahan Dokter Tifa.
"Tapi tidak ada yang mengatakan bahwa mereka pro atau kontra terhadap Jokowi, ijazahnya, dan sebagainya karena postingan Dokter Tifa," ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengenai hubungan antara unggahan Dokter Tifa dengan kegaduhan yang terjadi, Wicandres menegaskan dirinya tidak mengetahui penyebabnya.
"Enggak tahu. Jadi kegaduhan, kita enggak tahu masalahnya apa," kata dia.
Dengan demikian, dalam persidangan Wicandres mengakui mengetahui adanya pro dan kontra mengenai isu ijazah Jokowi.
Namun, ia tidak mengetahui apakah kegaduhan tersebut disebabkan oleh unggahan Dokter Tifa.
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Sidang tersebut merupakan lanjutan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum dengan menghadirkan empat orang saksi.
"Majelis, untuk di agenda pembuktian selanjutnya, kami akan memanggil atas nama Andi Kurniawan, kemudian atas nama Adam Andriantama Bayu Aji, kemudian Helmi Bostam, dan yang terakhir atas nama Wicandres, Majelis. Mohon izin, empat orang, Majelis," ucap JPU dalam persidangan.
Pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut juga diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Dokter Tifa dan jaksa penuntut umum.
Salah satunya terjadi ketika kuasa hukum mempertanyakan status pihak yang dihadirkan jaksa, apakah sebagai pelapor atau saksi dalam perkara.
Dokter Tifa juga mempertanyakan apakah ijazah yang pernah dilihat oleh saksi merupakan dokumen yang sama dengan ijazah yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari isu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Proses persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.* (km/ad)
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA