BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 14:47 WIB
Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun. (foto: Revasy Ralf/FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.

Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga:

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Komarudin, seorang pemimpin yang mendapat mandat dari masyarakat seharusnya tidak berbohong.

Ia mengatakan seorang pemimpin dapat melakukan kesalahan, tetapi menurutnya tidak boleh berbohong.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.

Komarudin mengatakan terdapat pilihan lain apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Menurut dia, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.

"Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.

Ia menilai putusan MK telah menyerahkan dampak atau tindak lanjut tertentu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru