Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan tindak lanjut terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sampai ke MPR.
Pacul meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem," ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga:
Pacul menekankan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri.
Menurut dia, proses tersebut terlebih dahulu berada di DPR sebelum kemudian ditangani MPR.
Karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pacul mengatakan DPR dan MPR memiliki kewenangan yang harus dijalankan sesuai mekanisme rapat serta ketentuan konstitusi dan undang-undang.
"Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh," kata dia.
Pernyataan Pacul disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.