BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Soal Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul: “Bola” Belum di MPR, Jadi No Problem

Nurul - Kamis, 08 Oktober 2026 15:06 WIB
Soal Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul: “Bola” Belum di MPR, Jadi No Problem
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (foto: Dok. PDIP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan tindak lanjut terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum sampai ke MPR.

Pacul meminta semua pihak mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak berspekulasi mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

"Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem," ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga:

Pacul menekankan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri.

Menurut dia, proses tersebut terlebih dahulu berada di DPR sebelum kemudian ditangani MPR.

Karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Pacul mengatakan DPR dan MPR memiliki kewenangan yang harus dijalankan sesuai mekanisme rapat serta ketentuan konstitusi dan undang-undang.

"Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, kemudian kita berspekulasi. Enggak boleh," kata dia.

Pernyataan Pacul disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Meski demikian, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Sementara itu, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK terkait gugatan mengenai syarat pendidikannya.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Gibran juga menyatakan akan tetap fokus bekerja serta menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini memasuki tahap tindak lanjut setelah putusan MK.

Namun, Bambang Pacul menegaskan bahwa proses tersebut belum sampai ke MPR dan seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong
Benarkah Reshuffle untuk 'Mempreteli' Orang Jokowi dari Pemerintahan Prabowo? Ini Jawaban Istana
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru