BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Memisah Korban dan Pengedar: Arah Baru Kebijakan Pemasyarakatan di Bawah Pemerintahan Prabowo

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 19:36 WIB
Memisah Korban dan Pengedar: Arah Baru Kebijakan Pemasyarakatan di Bawah Pemerintahan Prabowo
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain perubahan regulasi, pemerintah juga berencana membentuk badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Badan tersebut diharapkan dapat mengelola pelaksanaan rehabilitasi secara lebih terarah sekaligus mendukung upaya mengurangi kepadatan lapas.

"Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika," tutur Yusril.

Dia menegaskan, pembentukan lembaga tersebut perlu disertai dukungan anggaran agar program rehabilitasi bagi narapidana dan korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan.

Pemerintah berharap percepatan revisi undang-undang dan penguatan program rehabilitasi menjadi bagian dari perbaikan sistem pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Usulkan 18 Narapidana Ikuti Rehabilitasi NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan Lewat Sortir Ikan Lele
Lapas Labuhan Ruku Perkuat Pembinaan Kerohanian WBP Wanita melalui Pembelajaran Al-Qur’an dan Iqra
Dukung Swasembada Pangan, Lapas Labuhan Ruku Optimalkan Pembibitan Terong, Sawi Manis, dan Selada
Buntut 17 Pejabat Lapas Cibinong Bertumbangan, KPK Siap 'Jemput Bola' Usut Pungli Sel Mewah
Buntut Skandal Sel Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut: Sahroni Desak Sikat Pejabat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru