Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA - Pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satu poin yang akan diatur adalah pembedaan antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran narkotika.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah sistematis dalam menangani persoalan tersebut.
"Hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).Baca Juga:
Yusril menyebut revisi UU Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas. Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera melakukan perbaikan.
Yusril menjelaskan, revisi undang-undang tersebut akan mengatur pembedaan antara orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan mereka yang berperan sebagai pengedar, termasuk pihak yang sekaligus menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika tidak langsung dipidana, melainkan diarahkan ke rehabilitasi.
"Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi," ujar Yusril.
Dia menyebut narapidana dan tahanan kasus narkotika saat ini telah melebihi separuh dari total penghuni lapas dan rumah tahanan. Karena itu, pemisahan penanganan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika dinilai berpotensi mengurangi jumlah penghuni lapas.
"Jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang," katanya.
Yusril menambahkan, korban penyalahgunaan narkotika nantinya dapat dialihkan ke program pembinaan melalui rehabilitasi. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku peredaran narkotika tetap perlu dibedakan sesuai peran dan keterlibatannya.
Yusril mengatakan, inisiatif revisi UU Narkotika dan Psikotropika saat ini telah diambil alih oleh DPR. Pemerintah akan menyiapkan perwakilan untuk mengikuti pembahasan rancangan perubahan undang-undang tersebut bersama parlemen.
"Tentu nanti Presiden akan menunjuk siapa menteri yang akan mewakili sebagai wakil pemerintah dalam membahas RUU perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika ini," jelasnya.
Selain perubahan regulasi, pemerintah juga berencana membentuk badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Badan tersebut diharapkan dapat mengelola pelaksanaan rehabilitasi secara lebih terarah sekaligus mendukung upaya mengurangi kepadatan lapas.
"Nanti mungkin dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika," tutur Yusril.
Dia menegaskan, pembentukan lembaga tersebut perlu disertai dukungan anggaran agar program rehabilitasi bagi narapidana dan korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan.
Pemerintah berharap percepatan revisi undang-undang dan penguatan program rehabilitasi menjadi bagian dari perbaikan sistem pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.* (d/dh)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA