BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

KPK Gelar Perkara OTT di BNPB Malam Ini, Siapa yang Akan Ditetapkan sebagai Tersangka?

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 21:40 WIB
KPK Gelar Perkara OTT di BNPB Malam Ini, Siapa yang Akan Ditetapkan sebagai Tersangka?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: KPK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Ekspose tersebut dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hasil ekspose akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.

Baca Juga:

"Baru malam ini kita akan melaksanakan ekspos. Nah ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya, kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Asep belum mengungkapkan jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Ia juga belum menjelaskan perkara yang sedang didalami penyidik KPK dalam OTT di lingkungan BNPB.

"Masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya," ungkap Asep.

Dalam keterangan lainnya di DI Yogyakarta, Asep menjelaskan KPK masih mendalami informasi terkait operasi tersebut.

Hasil pemeriksaan dan pembahasan internal akan disampaikan kepada publik setelah ekspose selesai.

Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kekeliruan.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Sejumlah pihak telah diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (13/10).

Setyo belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang diamankan maupun dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.

Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan lembaga.

BNPB meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian perkara dalam OTT tersebut.

Informasi lebih lanjut menunggu hasil ekspose dan konferensi pers resmi KPK.* (dkm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Pihak Diamankan dalam OTT KPK, BNPB Buka Suara
Tanam Ganja di Pekarangan Tanpa Sepengetahuan Pemilik Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan dan 21 Tanaman Disita
Hakim PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Ini Pertimbangannya
Prabowo Kaget Karhutla Tersisa 639 Hektare: Saya Mengira Masih Ratusan Ribu
Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Hanya Berdasarkan Putusan MK, Ini Alasannya
Enam Bulan Disidik, Kejati Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru