BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Ratusan Kilo Narkoba Lenyap! Kejari Tangerang Musnahkan 126,5 Kg Sabu-Ganja Hasil Sitaan

gusWedha - Rabu, 14 Oktober 2026 08:11 WIB
Ratusan Kilo Narkoba Lenyap! Kejari Tangerang Musnahkan 126,5 Kg Sabu-Ganja Hasil Sitaan
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sekitar 126,5 kilogram sabu dan ganja, ribuan butir obat-obatan, telepon seluler, senjata, hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara hukum.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan perkara nonnarkotika.

Dua jenis narkotika dengan jumlah terbesar yang dimusnahkan adalah sabu seberat 69.629,51 gram dan ganja seberat 56.865 gram. Jika digabungkan, total berat keduanya mencapai sekitar 126,5 kilogram.

Baca Juga:

Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti sesuai proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat.

Rincian Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan

Selain sabu dan ganja, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan zat lainnya. Berikut rinciannya berdasarkan data yang disampaikan:

- Sabu: 69.629,51 gram.

- Ganja: 56.865 gram.

- Ganja sintetis: 115,4099 gram.

- Ekstasi: 993,6961 gram.

- Etomidate: 2.139,164 gram.

- Bubuk ketamine: 15.221,95 gram.

- Tramadol: 9.678 butir.

- Hexymer: 6.023 butir.

- Trihexyphenidyl: 2.044 butir.

- Obat-obatan campuran: 750 butir.

- Cartridge vape dan pod: 4.883 buah.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani kejaksaan. Pemusnahan dilakukan untuk menyelesaikan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan mencegah barang-barang tersebut kembali disalahgunakan.

Ratusan Barang Bukti Lain Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan barang bukti nonnarkotika yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Barang-barang tersebut meliputi 80 unit telepon seluler, dua barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat isap sabu atau bong.

Petugas juga memusnahkan 61 koper, tas, dan sepatu; 44 celana pendek dan panjang; 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; serta 62 kunci T berikut anak kunci dan kunci master.

Sebanyak 21 barang lainnya berupa topi, dompet, dan helm turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat 2.872 barang bukti lain, termasuk plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan berbagai benda lainnya.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan beragam perkara, antara lain perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Benda Sitaan Rupbasan Turut Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut mencakup kosmetik, obat-obatan, ampul, dan kemasan farmasi dalam jumlah besar.

Rinciannya meliputi 12 kardus krim wajah atau sekitar 7.200 buah, 12 kardus ampul kosong atau sekitar 43.200 buah, serta 15 kardus Gestanon atau sekitar 6.500 strip.

Barang lainnya terdiri atas 10 kardus pil biru atau sekitar 6.000 strip, dua kardus Bezalip atau sekitar 500 strip, serta 32 kardus kemasan obat berbahan plastik.

Terdapat pula dua kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi amfetin, dengan perkiraan sekitar 2.000 buah, serta satu kardus ampul yang berdasarkan label diduga berisi garamycin, dengan perkiraan sekitar 1.000 buah.

Selain itu, benda sitaan yang dimusnahkan meliputi Lexotan sekitar 1.400 strip, Mogadon sekitar 1.200 butir, Atropinum Sulfuricum sekitar 100 botol, Rohipnol sekitar 2.300 strip, dan jamu sebanyak empat kardus atau sekitar 500 sachet.

Keterangan mengenai kandungan ampul tersebut mengacu pada label yang tercantum pada barang. Dengan demikian, informasi tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang terverifikasi.

Kejari Tekankan Transparansi Penanganan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Pengelolaan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum, mulai dari penanganan perkara hingga penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang menyatakan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dari 210 perkara ini diharapkan dapat mendukung kepastian hukum sekaligus memastikan barang-barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru