BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Ratusan Kilo Narkoba Lenyap! Kejari Tangerang Musnahkan 126,5 Kg Sabu-Ganja Hasil Sitaan

gusWedha - Rabu, 14 Oktober 2026 08:11 WIB
Ratusan Kilo Narkoba Lenyap! Kejari Tangerang Musnahkan 126,5 Kg Sabu-Ganja Hasil Sitaan
Kejari Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Tramadol: 9.678 butir.

- Hexymer: 6.023 butir.

- Trihexyphenidyl: 2.044 butir.

- Obat-obatan campuran: 750 butir.

- Cartridge vape dan pod: 4.883 buah.

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara yang ditangani kejaksaan. Pemusnahan dilakukan untuk menyelesaikan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan mencegah barang-barang tersebut kembali disalahgunakan.

Ratusan Barang Bukti Lain Ikut Dimusnahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kota Tangerang turut memusnahkan barang bukti nonnarkotika yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Barang-barang tersebut meliputi 80 unit telepon seluler, dua barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat isap sabu atau bong.

Petugas juga memusnahkan 61 koper, tas, dan sepatu; 44 celana pendek dan panjang; 58 pakaian berupa sweater, jaket, dan baju; serta 62 kunci T berikut anak kunci dan kunci master.

Sebanyak 21 barang lainnya berupa topi, dompet, dan helm turut dimusnahkan. Selain itu, terdapat 2.872 barang bukti lain, termasuk plastik, kardus, kertas, gembok, flashdisk, obeng, kayu, peluru, pipa, gunting, botol, kartu ATM, pelat nomor kendaraan, buku, dan berbagai benda lainnya.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan beragam perkara, antara lain perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

Benda Sitaan Rupbasan Turut Dimusnahkan

Dalam kegiatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut mencakup kosmetik, obat-obatan, ampul, dan kemasan farmasi dalam jumlah besar.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru