Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan uraian dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti yang diajukan.
Febrie juga menyatakan telah berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan selama menjalankan tugasnya.
Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan US$ 440.990.
Menurut dakwaan, penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga Juli 2026.
Jaksa menyebut Febrie menerima uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya, berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menjabat sebagai Jampidsus.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan TPPU terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut disebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Saham tersebut disebut disalurkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).
Jaksa mengaitkan penerimaan itu dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL