BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?

Raman Krisna - Rabu, 14 Oktober 2026 23:13 WIB
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara berdasarkan uraian dakwaan, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti yang diajukan.

Febrie juga menyatakan telah berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan selama menjalankan tugasnya.

Dalam perkara yang sama, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan US$ 440.990.

Menurut dakwaan, penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga Juli 2026.

Jaksa menyebut Febrie menerima uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya, berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun ketika menjabat sebagai Jampidsus.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa saat membacakan dakwaan TPPU terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut disebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Saham tersebut disebut disalurkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA).

Jaksa mengaitkan penerimaan itu dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru