BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?

Raman Krisna - Rabu, 14 Oktober 2026 23:13 WIB
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung


Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa juga menguraikan adanya penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.

Selain dugaan penerimaan tersebut, Febrie didakwa menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta melalui sejumlah cara.

Jaksa menyebut harta itu ditempatkan di beberapa rekening, dijadikan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Jaksa juga mendakwa harta tersebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatan yang didakwakan itu, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini masih dalam proses hukum.

Seluruh uraian mengenai penerimaan uang, aset, dan dugaan pencucian uang tersebut merupakan dakwaan jaksa yang harus diuji melalui persidangan dan pembuktian di pengadilan.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Sebut Jaksa Campuradukkan Bisnis dan Honorarium Advokat
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
KPK Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, dan Kripto dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Sestama BNPB Rustian Lolos dari Status Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Sejak 2022, Pejabat Diduga Bekerja Sama dengan Swasta
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru