BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik

gusWedha - Selasa, 20 Oktober 2026 10:04 WIB
Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik
Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam forum Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026, 14–17 Oktober 2026 di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, kemampuan mediator dalam memahami persoalan, menjaga kepercayaan, dan bersikap adil menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses mediasi.

Mediasi yang berjalan baik berpotensi mengurangi biaya penyelesaian konflik, mempersingkat waktu, serta menjaga hubungan antara pihak-pihak yang sebelumnya berselisih.

Pengembangan mediasi di Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari praktik penyelesaian sengketa di berbagai negara, termasuk Australia.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah pengalaman mediator Abe Quadan.

Dalam profil profesionalnya, Quadan disebut telah memiliki pengalaman di bidang mediasi sejak 1983 dan menangani ribuan perkara.

Profil tersebut juga memuat klaim tingkat keberhasilan mediasi mencapai 90 persen.

Meski demikian, angka tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena tingkat keberhasilan mediasi dapat dipengaruhi jenis perkara, metode penghitungan, serta kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan.

Klaim keberhasilan itu juga memerlukan data pendukung yang dapat diperiksa secara independen.

Pengalaman panjang seorang mediator menjadi salah satu gambaran pentingnya keterampilan komunikasi, kemampuan membaca konflik, dan pemahaman terhadap kepentingan masing-masing pihak.

Bagi Indonesia, praktik internasional tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas mediator dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Meski sama-sama menjadi alternatif penyelesaian sengketa, mediasi dan arbitrase memiliki mekanisme yang berbeda.

Dalam mediasi, penyelesaian ditempuh melalui perundingan dan kesepakatan bersama.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Dua Kali Kalah dari Pegawai di Pengadilan, Menteri HAM Natalius Pigai Ajukan Kasasi
Karangan Bunga Berjejer di PN Medan Usai Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan: Kebenaran Tak Akan Pernah Kalah
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru