BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik

gusWedha - Selasa, 20 Oktober 2026 10:04 WIB
Tak Perlu Selalu ke Pengadilan, Mediasi Bisa Jadi Jalan Damai Menyelesaikan Konflik
Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam forum Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026, 14–17 Oktober 2026 di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mediator hanya membantu proses komunikasi tanpa menentukan siapa yang menang atau kalah.

Sementara itu, arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui seorang arbiter atau majelis arbitrase berdasarkan perjanjian para pihak.

Berbeda dengan mediator, arbiter memiliki kewenangan memberikan putusan yang mengikat sesuai ketentuan hukum.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan jalur alternatif lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Adapun prosedur mediasi di pengadilan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Kedua mekanisme tersebut dapat menjadi pilihan sesuai jenis sengketa dan kesepakatan para pihak.

Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi maupun arbitrase.

Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026 menjadi momentum untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa yang tidak selalu bergantung pada proses persidangan.

Dalam kehidupan sehari-hari, konflik dapat muncul dalam hubungan bisnis, kerja sama usaha, perjanjian, hingga persoalan keperdataan lainnya.

Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat menjadi pilihan ketika pihak-pihak yang berselisih masih memiliki keinginan untuk berdialog dan mencari kesepakatan.

Namun, keberhasilan mediasi tidak cukup hanya mengandalkan pertemuan kedua belah pihak.

Diperlukan mediator yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan menjaga kerahasiaan dan kepentingan para pihak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Medan Tunda Vonis Suap Proyek Internet, Nasib Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Ditentukan Lusa
Dua Kali Kalah dari Pegawai di Pengadilan, Menteri HAM Natalius Pigai Ajukan Kasasi
Karangan Bunga Berjejer di PN Medan Usai Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan: Kebenaran Tak Akan Pernah Kalah
KUHAP 2026 Beri Kewenangan Hakim Tinggi Periksa Ulang Saksi hingga Jaksa di Tingkat Banding
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru