Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mediator hanya membantu proses komunikasi tanpa menentukan siapa yang menang atau kalah.
Sementara itu, arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui seorang arbiter atau majelis arbitrase berdasarkan perjanjian para pihak.
Berbeda dengan mediator, arbiter memiliki kewenangan memberikan putusan yang mengikat sesuai ketentuan hukum.
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan jalur alternatif lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Adapun prosedur mediasi di pengadilan diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Kedua mekanisme tersebut dapat menjadi pilihan sesuai jenis sengketa dan kesepakatan para pihak.
Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi maupun arbitrase.
Indonesia Mediation Summit 2026 dan Indonesia Arbitration Week 2026 menjadi momentum untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa yang tidak selalu bergantung pada proses persidangan.
Dalam kehidupan sehari-hari, konflik dapat muncul dalam hubungan bisnis, kerja sama usaha, perjanjian, hingga persoalan keperdataan lainnya.
Penyelesaian melalui jalur mediasi dapat menjadi pilihan ketika pihak-pihak yang berselisih masih memiliki keinginan untuk berdialog dan mencari kesepakatan.
Namun, keberhasilan mediasi tidak cukup hanya mengandalkan pertemuan kedua belah pihak.
Diperlukan mediator yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan menjaga kerahasiaan dan kepentingan para pihak.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.